Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan, yang artinya pada 16 Oktober 2021.
Gampangnya, regulasi pertama (Perpres) lebih ditujukan kepada industri atau badan usaha yang diberikan atas dasar percepatan penggunaan kendaraan listrik, dalam hal ini Battery Electric Vehicle (BEV).
Kemudian regulasi kedua (PP) menyoal insentif mencakup klasifikasi emisi gas buang yang dihasilkan.
Semakin rendah emisi gas buang dan irit bahan bakar, maka PPnBM-nya lebih ringan.
"Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi,”
”Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," jelas Sri Mulyani, dalam seminar Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0, di GIIAS 2019.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, untuk PP soal PPnBM kendaraan listrik cakupannya meliputi kendaraan penumpang konvensional, KBH2/LCGC, Hybrid EV, PHEV, Flexy Engine, Fuel Cell EV, dan Electric Vehicle.
Adapun untuk Perpres-nya hanya meliputi kendaraan listrik berbasis BEV.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR