Otomotifnet.com - Sistem Ganjil-genap di Jakarta sementara waktu dicabut atau tidak berlaku mulai 16 Maret 2020.
Keputusan ini diambil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengantisipasi penyebaran pandemi virus Corona di Ibu Kota.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkan kebijakan tersebut.
"Iya betul pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap di tiadakan sementara waktu," kata Fahri di Jakarta, (15/3/20).
(Baca Juga: Ganjil-genap 4 Tahun Berlaku, Pro Kontra Mobil Dinas Pejabat, Disebut Pilih Kasih)
"Ditiadakan selama dua minggu ke depan, sejak tanggal 16 Maret 2020 selanjutnya kita akan evaluasi lagi," kata Fahri.
Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil-genap ini, Fahri pun mengimbau agar warga DKI Jakarta memilih moda transportasi yang lebih aman dari penularan Corona.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan penanganan virus Corona (COVID-19).
Anies meminta agar masyarakat sementara beraktivitas di rumah.
Menurut Anies, pencegahan penularan Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja.
Pasalnya, penularan virus corona terjadi karena interaksi dari orang ke orang.
Karena itu, Gubernur DKI Jakarta itu pun berpesan agar masyarakat lebih disiplin dalam mengatur interaksi.