Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 294.
Sayangnya sampai saat ini masih banyak pengendara yang abai.
Pemotor kerap terlihat menjulurkan kakinya saat akan belok atau pindah jalur.
(Baca Juga: Yamaha XSR155 Bentuk Sein Tak Lagi Panjang, Diganti Bulat Makin Klasik)
Pengendara mobil, sering tak pakai sein, padahal mobilnya cukup mahal.
Lampu sein ini sudah jadi kelengkapan mobil dan motor dan penggunaannya juga gratis.
Jadi jangan malas nyalakan lampu sein.
Kalau sampai lupa, bisa dapat ‘surat cinta’ dari polisi lho.
Jangan lupa juga buat matikan lampu sein jika sudah berbelok agar pengemudi di belakang tidak kebingungan. RSP