Lampu Sein Mati Bisa Kena Denda, Enggak Bisa Ngelak, Ini Dasarnya

Panji Nugraha - Jumat, 20 Maret 2020 | 08:00 WIB

Ilustrasi lampu sein (Panji Nugraha - )

 

Otomotifnet.com - Selain aturan lalu-lintas, kita juga harus mematuhi etika saat berkendara.

Salah satunya adalah etika saat berbelok sampai putar arah.

Kelihatannya memang sepele, namun masih banyak pengendara yang abai soal ini.

Seperti tidak menyalakan lampu sein terlebih dahulu saat akan berbelok, mendahului, pindah lajur maupun putar arah.

Padahal, soal penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.

(Baca Juga: Yamaha XSR 155 Makin Kelihatan Retro, Pasang Lampu Sein Pesek, Dijual Rp 185 Ribu)

Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.

Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.