Ganjil-genap Jakarta Dicabut Sampai April 2020, Tak Ada Penilangan!

Irsyaad Wijaya - Senin, 23 Maret 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap (Irsyaad Wijaya - )

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Adapun, total pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 hingga 22 Maret 2020 sebanyak 514 orang.

Dari jumlah tersebut, total pasien sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, yakni sebanyak 29 orang.

Sedangkan, total pasien meninggal dunia sebanyak 48 orang.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/23/09534241/peniadaan-sistem-ganjil-genap-diperpanjang-hingga-5-april-2020