Otomotifnet.com - Pemerintah Indonesia memberikan keringanan pembayaran cicilan kendaraan bermotor.
Sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo, kelonggaran kredit kendaraan bermotor dibuat seiring masa darurat virus corona.
Bahkan keringanan kredit kendaraan bermotor ini bisa diberikan maksimal 1 tahun.
Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
(Baca Juga: Dealer Motor Bekas Penjualan Anjlok Imbas Corona, Promo Via Online Jadi Pilihan)
Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Lalu, bagaimana cara supaya permohonan keringanan kredit kendaraan bermotor dikabulkan?
Dilansir keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Honda ADV 150 Sporty Pakai Carbon, Merek Carbone Divakum Lebih Tipis dan Ringan)