Cicilan Motor Dilonggarkan Sampai 1 Tahun, Ada Tahapannya, Ajukan Permohonan Dulu

Ignatius Ferdian,Galih Setiadi - Minggu, 29 Maret 2020 | 16:45 WIB

Ilustrasi motor baru yang bisa dikredit. (Ignatius Ferdian,Galih Setiadi - )

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.

Perlu diketahui, enggak semua keringanan kredit kendaraan bermotor bakal dikabulkan.

Hanya debitur yang terkena dampak virus corona atau COVID-19 yang bisa diajukan keringanan.

Selain itu, OJK juga menegaskan untuk pemohon kredit supaya mengikuti informasi resmi dari bank/leasing dan tidak mudah percaya dengan informasi hoax.

Laporan informasi hoax bisa langsung dilaporkan ke call center OJK 157, WA 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.