Cicilan Motor Dilonggarkan Sampai 1 Tahun, Ada Tahapannya, Ajukan Permohonan Dulu

Ignatius Ferdian,Galih Setiadi - Minggu, 29 Maret 2020 | 16:45 WIB

Ilustrasi motor baru yang bisa dikredit. (Ignatius Ferdian,Galih Setiadi - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Indonesia memberikan keringanan pembayaran cicilan kendaraan bermotor.

Sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo, kelonggaran kredit kendaraan bermotor dibuat seiring masa darurat virus corona.

Bahkan keringanan kredit kendaraan bermotor ini bisa diberikan maksimal 1 tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

(Baca Juga: Dealer Motor Bekas Penjualan Anjlok Imbas Corona, Promo Via Online Jadi Pilihan)

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Lalu, bagaimana cara supaya permohonan keringanan kredit kendaraan bermotor dikabulkan?

Dilansir keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Honda ADV 150 Sporty Pakai Carbon, Merek Carbone Divakum Lebih Tipis dan Ringan)

Biar enggak penasaran, simak cara permohonan keringanan kredit di bawah ini.

1. Ajukan permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor ataupun mobil, utamanya yang beriktikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.

(Baca Juga: Yamaha F1ZR Melambung Lagi, Unit Dicari-cari, Edisi Caltex Tembus Rp 20 Juta?)

2. Asesmen atau penilaian

Setelah mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.

Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi brother dan catatan kredit kendaraan bermotor selama ini.

Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah brother termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

3. Memberikan restrukturisasi atau kelonggaran kredit

Nantinya, pihak bank ataupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang didapat dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.

(Baca Juga: Yamaha Lexi Sokbreker Belakang Jadi Dua, Siapkan Swing Arm Aerox, Ini Ubahan Lainnya)

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.

Perlu diketahui, enggak semua keringanan kredit kendaraan bermotor bakal dikabulkan.

Hanya debitur yang terkena dampak virus corona atau COVID-19 yang bisa diajukan keringanan.

Selain itu, OJK juga menegaskan untuk pemohon kredit supaya mengikuti informasi resmi dari bank/leasing dan tidak mudah percaya dengan informasi hoax.

Laporan informasi hoax bisa langsung dilaporkan ke call center OJK 157, WA 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.