Motor dan Mobil Pribadi Dilarang Melintas, Opsi Jika Karantina Wilayah Berlaku di Jakarta

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 Maret 2020 | 16:10 WIB

Ilustrasi Kendaraan melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

Dalam rapat tersebut, Syafrin menyebut, pihaknya bakal berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait karantina wilayah demi mencegah penyebaran virus corona.

Sebab, kata Syafrin, DKI Jakarta tak bisa berjalan sendiri lantaran telah menjadi satu kesatuan dengan wilayah sekitarnya, seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

"Namanya Jabodetabek, itu menjadi kasatuan wilayah dalam megapolitan sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interlandnya Jabodetabek," ujarnya saat dikonfirmasi.

Jika nantinya pemerintah pusat benar-benar melakukan pembatasan wilayah, Syafrin menyebut, moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan LRT masih tetap bakal beroperasi.

"Enggak (angkutan umum tidak berhenti beroperasi), karena namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar, dari luar enggak boleh ke Jakarta," tuturnya.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/03/30/jika-karantina-wilayah-diterapkan-pemprov-dki-pertimbangkan-larang-kendaraan-pribadi-melintas