Motor dan Mobil Pribadi Dilarang Melintas, Opsi Jika Karantina Wilayah Berlaku di Jakarta

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 Maret 2020 | 16:10 WIB

Ilustrasi Kendaraan melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah menyusun sejumlah kebijakan jika pemerintah pusat melakukan karantina wilayah.

Salah satunya, baik motor dan mobil pribadi bakal dilarang melintas di ruas jalan ibu kota.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo setelah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Jadi beberapa opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang," ucapnya, (29/3/20) malam.

(Baca Juga: Skema Penutupan Arus Masuk Dan Keluar Jakarta Beredar, Persiapan Lockdown?)

"Itu opsinya, di antaranya, bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lalukan," sambungnya.

Tak hanya di ruas jalan arteri, Pemprov DKI juga mengkaji larangan kendaraan pribadi melintas di jalan-jalan tol yang ada di Jakarta.

"Yang kita kaji jalan tol, arteri, semuanya kita lakukan kajian," ujarnya saat dikonfirmasi.

Nantinya beragam opsi yang telah dikaji oleh Pemprov DKI bakal disampaikan dalam rapat terbatas (Ratas) dengan pemerintah pusat yang menurut rencana bakal digelar 30 Maret 2020 ini.