Otomotifnet.com - Honda Brio setengah wajah ringsek setelah tabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
Peristiwa ini dikabarkan terjadi di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang (30/3).
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri yang mengetahui hal tersebut membenarkan ada kecelakaan di wilayah itu.
"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," papar Heri.
(Baca Juga: Toyota Yaris 'Compang-camping', Pecah Ban Terjang Pembatas, Terguling di Tol Padaleunyi)
Kemudian saat berada di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre.
Saat itu, lanjut Heri, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.
"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.
Lucunya, dalam sebuah video yang beredar, Aurelia yang kala itu menggunakan celana pendek justru marah kepada istri korban yang mendatangi lokasi kejadian.
(Baca Juga: Terios Terkelupas, Dihantam L300, Biang Kerok Kijang Keluar Jalan Sembarangan)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjambak istri korban sampai terjerembap ke tanah.
Heri pun membenarkan soal cekcok yang terjadi antara keduanya di lokasi kejadian.
"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku, ternyata pelaku melawan," jelas Heri (30/3).
Dalam video bedurasi setengah menit tersebut juga menunjukan banyak warga yang melerai keduanya dibantu oleh petugas keamanan sekitar.
(Baca Juga: Dishub Kota Semarang Tutup Sejumlah Jalan Hingga Dua Pekan ke Depan, Ini Daftarnya)
Mirisnya, keributan tersebut terjadi di sebelah jenazah korban yang terbujur kaku di tanah.
"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung Heri.
Akibat kecelakaan ini pengemudi Honda Brio bernama Aurelia (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota .
"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres (Polres Metro Tangerang Kota)," ucap Heri (30/3).
(Baca Juga: Tol Arah Masuk dan Keluar Jakarta Sempat Ditutup, Jasa Marga: Sudah Normal Lagi)
Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukan semua surat-surat berkendaraannya seperti STNK, BPKB, dan SIM.
Heri juga membantah kalau ditemukan minuman keras di dalam mobil Aurelia berjenis Brio hitam tersebut seperti narasi yang beredar di WhatsApp.
"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.
Dari pengakuan tersangka, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
(Baca Juga: Geger Kabar Jalan Tol Menuju Jakarta Ditutup, Polisi: Hoaks, Ini Penjelasannya)
Namun, Aurelia mengakui kalau ia sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara sebelum menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana l dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri.