Honda Brio Hantam Pejalan Kaki Kasus Berlanjut, Aurelia Terancam 12 Tahun Penjara

Ignatius Ferdian,Wisnu Andebar - Rabu, 1 April 2020 | 19:05 WIB

Honda Brio penyok tabrak pejalan kaki hingga tewas (Ignatius Ferdian,Wisnu Andebar - )

Namun, hal itu dibantah oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri.

Menurut Ipda Heri, pelaku membawa surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya.

Ia menambahkan, pelaku mengaku dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama teman sehingga tidak konsentrasi dan kurang pandangan ke depan," ungkap Ipda Heri.

___

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.