Otomotifnet.com - Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan masyarakat bisa menunda pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK sampai 29 Mei 2020.
Namun sejauh ini baru wilayah Banten dan Jawa Barat yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
Sementara untuk yang Jakarta masih dalam tahap koordinasi.
Bahkan menurut informasi, wilayah Jakarta sendiri sudah membuat perencanaan untuk dispensasi denda, hanya saja tinggal menunggu rilis resmi keputusan tersebut.
(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus Korlantas Polri Hingga 29 Mei 2020!)
"Kalau wilayah Banten memang iya sudah diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta (2/4).
"Tapi kalau di Jakarta masih menunggu, bisa langsung tanya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta," sambungnya.
Informasi penundaan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK itu tersebar di akun instagram resmi Polri @divisihumaspolri pada Selasa (1/4/2020) kemarin.
Sekadar info, kebijakan ini memang belum bisa diterapkan di semua wilayah.
(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Beberapa Provinsi Dibebaskan, DKI Jakarta Kapan?)
Lantaran pihak Kepolisian masih berkoorinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan menunggu peraturan gubernur (Pergub).
Ditambah hal tersebut menjadi kebijakan untuk masing-masing Pemda bisa menyesuaikan pembebasan dispensasi dalam darurat Covid-19.
______
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.