Otomotifnet.com - Beberapa pemerintah provinsi sudah mengeluarkan keringanan soal pajak kendaraan bermotor selama pandemi corona.
Yakni dengan membebaskan denda pajak mesti terlambat membayar.
Diantaranya seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang telah membebaskan denda pajak.
Untuk Jawa Barat, menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nyoman Yogi, keringanan tersebut berlaku hingga 30 April mendatang.
(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Tak Perlu Bayar Selama Darurat Corona)
"Daerah yang dimaksud meliputi Bekasi Kota, Cikarang, Depok, Cinere, dan sekitarnya berlaku bebas denda dari 2 Maret sampai 30 April nanti," ucap Yogi.
Sementara untuk wilayah DKI Jakarta dan Banten, dikatakan Yogi masih dalam pembahasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) masing-masing wilayah.
Ketika menkonfirmasikan hal ini, Sekertaris Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan, sampai saat ini untuk keringanan denda pajak di Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan.
"Kami juga akan berikan, formulanya sedang kami rumuskan," tutur Pilar Hendrani.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR