Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Tak Perlu Bayar Selama Darurat Corona

Irsyaad Wijaya - Kamis, 26 Maret 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Denda pembayaran pajak kendaraan bermotor dibebaskan selama masa darurat virus Corona.

Kebijakan ini diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim hasil berembug dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jatim.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan memastikan keputusan ini berlaku tahun ini, (23/3/20).

Namun menurutnya kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama masa darurat Covid-19.

(Baca Juga: Tilang Online Berlaku di Semarang, Bayar Denda Tinggal Klik, Biaya Rp 15 Ribu)

"Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, walaupun terlambat," katanya, (25/3/20).

Budi menerangkan, sejak Senin (23/3/2020) sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim ditutup untuk sementara waktu.

Tercatat 164 Pelayanan Unggulan Samsat ditutup. Mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.

Rencananya awal berlaku sejak 23 Maret 2020 hingga 29 April 2020 mendatang.