Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Tak Perlu Bayar Selama Darurat Corona

Irsyaad Wijaya - Kamis, 26 Maret 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat (Irsyaad Wijaya - )

Namun lama waktu itu bisa saja diperpanjang tergantung situasi terbaru.

Kendati demikian, masyarakat masih bisa menunaikan kewajiban pembayaran pajak di 46 kantor samsat induk, dan 12 gerai samsat drive thru.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno memastikan penetapan aturan baru ini dalam keadaan darurat ini tidak berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Dalam triwulan pertama 2020, Boedi memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ternyata telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen.

"Meksipun kondisi saat ini ada wabah Virus Corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," tutur Boedi pada awak media di Gedung Negara Grahadi.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/25/darurat-corona-denda-pajak-kendaraan-bermotor-dibebaskan