Otomotifnet.com - Selama merebaknya virus Corona, Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi khususnya para pemilik yang masa berlaku SIM-nya habis.
Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya per 17 Maret sampai 31 Maret 2020.
Seperti diketahui pada periode tersebut merupakan masa tanggap darurat yang diberlakukan pemerintah, bahkan belakangan diperpanjang sampai 5 April 2020.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.
(Baca Juga: Honda Tiger Dan Lawan Hujam Kerumunan, Dua Penonton Tewas, Joki Pincang)
Hal ini dibenarkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, saat dihubungi wartawan (22/3).
“Betul untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM,” ujar Hedwin.
Bagi orang-orang yang masuk kategori tersebut, menurut Hedwin akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM.
Namun dengan syarat dan ketentuan berlaku. “Proses perpanjangan SIM, bukan proses permohonan SIM baru, setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina,” kata Hedwin.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR