Otomotifnet.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengurangi waktu operasional seluruh Samsat-nya.
Kepala Humas Bapenda DKI Jakarta, Arismansyah menyebutkan, jam pelayanan Samsat sementara ini mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
"Maka diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta," terang Arismansyah dari siaran persnya, (20/3/20).
(Baca Juga: Aplikasi Samsat Online Nasional Ada Delapan Menu, Berikut Detail Fungsinya)
"Sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah," kata Arismansyah.
Tak hanya operasional dikurangi, Arismanyah mengatakan 19 hingga 22 Maret 2020, layanan di Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat terpaksa ditutup.
Alhasil, para wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraannya dialihkan ke Samsat Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara akan dibuka kembali pada 23 Maret 2020 mendatang," ujar Arismansyah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR