Otomotifnet.com - Banyak mobil mewah di kawasan Jakarta yang terdaftar tak sesuai dengan nama pemilik asli.
Biasanya meminjam nama atau KTP orang lain dan bisa merugikan jika sampai menunggak pajak.
Sebab, nama yang dipakai tak tahu menahu soal mobil yang menunggak pajak, namun diwajibkan membayar tagihan yang bisa puluhan juta.
Contohnya, kasus yang ditemui oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melalui unit PKB dan BBNKB Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Selain Penunggak Pajak 5 Mobil Mewah, Masih 500 Pemilik Lagi Dikejar)
Dari data, ada Mercedes-Benz E400 bernopol B 0999 RHB menunggak pajak selama dua tahun dengan nominal Rp 45,6 juta.
Setelah ditelusuri mengarah ke kediaman Aulia Martino yang ada di kawasan gang sempit Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah berbincang ternyata namanya dipakai oleh temannya semasa kuliah untuk dijadikan atas nama Mercy tersebut.
Berkaca dari fenomena ini, apa yang harus dilakukan pemilik KTP jika identitasnya di salah gunakan?
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR