Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Tak Perlu Bayar Selama Darurat Corona

Irsyaad Wijaya - Kamis, 26 Maret 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Denda pembayaran pajak kendaraan bermotor dibebaskan selama masa darurat virus Corona.

Kebijakan ini diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim hasil berembug dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jatim.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan memastikan keputusan ini berlaku tahun ini, (23/3/20).

Namun menurutnya kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama masa darurat Covid-19.

(Baca Juga: Tilang Online Berlaku di Semarang, Bayar Denda Tinggal Klik, Biaya Rp 15 Ribu)

"Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, walaupun terlambat," katanya, (25/3/20).

Budi menerangkan, sejak Senin (23/3/2020) sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim ditutup untuk sementara waktu.

Tercatat 164 Pelayanan Unggulan Samsat ditutup. Mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.

Rencananya awal berlaku sejak 23 Maret 2020 hingga 29 April 2020 mendatang.

Namun lama waktu itu bisa saja diperpanjang tergantung situasi terbaru.

Kendati demikian, masyarakat masih bisa menunaikan kewajiban pembayaran pajak di 46 kantor samsat induk, dan 12 gerai samsat drive thru.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno memastikan penetapan aturan baru ini dalam keadaan darurat ini tidak berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Dalam triwulan pertama 2020, Boedi memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ternyata telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen.

"Meksipun kondisi saat ini ada wabah Virus Corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," tutur Boedi pada awak media di Gedung Negara Grahadi.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/25/darurat-corona-denda-pajak-kendaraan-bermotor-dibebaskan