Otomotifnet.com - Sementara waktu pembayaran denda tilang kendaraan secara langsung tidak dilayani Kejaksaan Negeri kota Semarang, Jateng.
Warga yang hendak membayar denda tilang disarankan secara online melalui alamat website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id yang berlaku mulai 20 Maret 2020.
"Sehari diberlakukan peraturan ini sudah ada ratusan warga Kota Semarang yang memanfaatkan layanan ini," kata Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto, (22/3/20).
"Untuk Sabtu dan Minggu kami libur," sambungnya.
(Baca Juga: Pengurusan Tilang Elektronik Tidak Libur, Polisi Bertugas Seperti Biasa)
Edy mengatakan layanan ini dilakukan semata-mata untuk pencegah dini Covid 19 sebagaimana himbauan pemerintah untuk meniadakan kerumunan massa.
Saat keadaan sudah seperti semula pelayanan akan dilakukan seperti biasa.
Setelah masa Covid 19 teratasi, namun masyarakat masih menghendaki layanan tersebut tentu pihaknya tetap melayani permintaan masyarakat.
"Jadi nanti tinggal pilihan masyarakat mau memanfaatkan layanan online atau ke kantor kejaksaan," katanya.