Edy menambahkan terdapat tiga tahap cara pembayaran tilang online meliputi cari, bayar dan antar.
Dia merinci tahapan cari mulai dari mencari besaran denda tilang dengan dengan cara klik alamat website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.
Selanjutnya klik pada ikon info tilang lalu catat besaran denda tilang.
Temukan kode Briva dengan cara klik alamat website: etilang.info.
(Baca Juga: Urus Tilang E-TLE Anti Ribet, Bisa Pilih Online Atau Manual, Ini Prosedurnya)
Selanjutnya masukkan kode register yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang.
Lalu klik ‘cari’ dan catat kode Briva.
"Tahapan bayar melalui mesin ATM, BRI, agen Bri Link, dan lainnya dengan cara menunjukkan atau memasukkan kode Briva," ujarnya.
"Lakukan pembayaran sesuai denda tilang kemudian simpan tanda bukti bayar tilang," jelasnya.