Otomotifnet.com - Sementara waktu pembayaran denda tilang kendaraan secara langsung tidak dilayani Kejaksaan Negeri kota Semarang, Jateng.
Warga yang hendak membayar denda tilang disarankan secara online melalui alamat website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id yang berlaku mulai 20 Maret 2020.
"Sehari diberlakukan peraturan ini sudah ada ratusan warga Kota Semarang yang memanfaatkan layanan ini," kata Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto, (22/3/20).
"Untuk Sabtu dan Minggu kami libur," sambungnya.
(Baca Juga: Pengurusan Tilang Elektronik Tidak Libur, Polisi Bertugas Seperti Biasa)
Edy mengatakan layanan ini dilakukan semata-mata untuk pencegah dini Covid 19 sebagaimana himbauan pemerintah untuk meniadakan kerumunan massa.
Saat keadaan sudah seperti semula pelayanan akan dilakukan seperti biasa.
Setelah masa Covid 19 teratasi, namun masyarakat masih menghendaki layanan tersebut tentu pihaknya tetap melayani permintaan masyarakat.
"Jadi nanti tinggal pilihan masyarakat mau memanfaatkan layanan online atau ke kantor kejaksaan," katanya.
Edy menambahkan terdapat tiga tahap cara pembayaran tilang online meliputi cari, bayar dan antar.
Dia merinci tahapan cari mulai dari mencari besaran denda tilang dengan dengan cara klik alamat website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.
Selanjutnya klik pada ikon info tilang lalu catat besaran denda tilang.
Temukan kode Briva dengan cara klik alamat website: etilang.info.
(Baca Juga: Urus Tilang E-TLE Anti Ribet, Bisa Pilih Online Atau Manual, Ini Prosedurnya)
Selanjutnya masukkan kode register yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang.
Lalu klik ‘cari’ dan catat kode Briva.
"Tahapan bayar melalui mesin ATM, BRI, agen Bri Link, dan lainnya dengan cara menunjukkan atau memasukkan kode Briva," ujarnya.
"Lakukan pembayaran sesuai denda tilang kemudian simpan tanda bukti bayar tilang," jelasnya.
Masih dikatakan Edy, selanjutnya proses antar dengan cara menghubungi fast tilang melalui tahapan foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, serta alamat Anda dan kirim ke nomor: 082136887989.
Barang bukti akan diantar ke alamat yang sudah dikonfirmasi kepada fast tilang.
Biaya pengantaran dibebankan ke pelangar dengan tarif flat sebesar Rp 15 ribu.
"Masih bingung? untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WhatsApp 0821-3537-3703 atau via email ke tilangknsmg@gmail.com," tandas Edy.