Tilang Online Berlaku di Semarang, Bayar Denda Tinggal Klik, Biaya Rp 15 Ribu

Irsyaad Wijaya - Senin, 23 Maret 2020 | 13:30 WIB

Di bagian pendaftaran kejaksaan, surat tilang distempel besarnya denda (Irsyaad Wijaya - )

Masih dikatakan Edy, selanjutnya proses antar dengan cara menghubungi fast tilang melalui tahapan foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, serta alamat Anda dan kirim ke nomor: 082136887989.

Barang bukti akan diantar ke alamat yang sudah dikonfirmasi kepada fast tilang.

Biaya pengantaran dibebankan ke pelangar dengan tarif flat sebesar Rp 15 ribu.

"Masih bingung? untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WhatsApp 0821-3537-3703 atau via email ke tilangknsmg@gmail.com," tandas Edy.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2020/03/22/ratusan-warga-semarang-sudah-manfaatkan-layanan-tilang-online-tinggal-klik-dan-bayar-rp-15-ribu?page=all