Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasih Kode Saat Ada Razia Polisi di Inggris, Bisa Kena Sanksi Kurungan dan Denda Rp 19 Juta!

Irsyaad Wijaya,Galih Setiadi - Rabu, 25 Maret 2020 | 16:20 WIB
Razia polisi
tribunnews.com
Razia polisi

Otomotifnet.com - Budaya solidaritas memang baik, namun hati-hati jika sampai berani memberikan kode isyarat saat ada razia polisi.

Sebab jika ketahuan, hukumannya jauh lebih berat dan mahal dari denda tilang!

Kode isyarat yang dimaksud yakni memberikan peringatan ke pengguna jalan lain.

Melansir dari The Sun, siapapun pengguna jalan lain yang memberikan kode isyarat ke pemotor atau pengemudi mobil lain bakal diberikan sanksi kurungan sampai denda mahal.

(Baca Juga: Anggota Satlantas Polres Jaktim Dijatuhi Sanksi, 'Ngeyel' Gelar Razia Kendaraan)

Seperti yang diterapkan di Inggris, pengguna jalan yang memberikan kode isyarat ke pengendara motor dan pengemudi mobil lain bisa dihukum kurungan satu bulan.

Belum selesai, masih ada denda yang wajib dibayar sebesar 1.000 Poundsterling atau setara dengan Rp 19,158 juta (kurs 1 poundsterling Rp 19.158).

Aturan ini tertuang di Undang-undang Kepolisian 1996 Pasal 89 di Inggris.

Peraturan ini memang bukan berlaku di Indonesia, tapi bisa diambil sisi pelajarannya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa