Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terjaring Razia Alasan SIM Tertinggal, Polisi Persilakan Ambil Dulu!

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 6 Maret 2020 | 13:00 WIB
Ilustrasi razia polisi
kompas.com/Sherly Puspita
Ilustrasi razia polisi

Otomotifnet.com - Razia polisi umumnya memeriksa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.

Namun bagaimana jika salah satu surat tertinggal di rumah ketika terjaring razia, bolehkan diambil dulu?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menjawabnya.

Polisi mempersilakan pelanggar mengambil SIM di rumahnya asalkan rumahnya tidak jauh dari titik operasi itu berlangsung.

(Baca Juga: Porsche Macan dan Kijang Innova Dirazia Polisi Militer, Ketahuan Pakai Nopol RFD)

Namun polisi akan menahan kendaraan pelanggar itu sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukkan SIM.

"Apabila bisa menunjukkan SIM-nya, ya tidak apa-apa," kata Kompol Lalu di Jakarta, (6/3/20).

Meski begitu, penindakan hukum ke pelanggar tetap dilakukan.

Kompol Lalu menyebut, proses tilang dan imbauan-imbauan tetap diberikan ke para pelanggar.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa