Anggota Satlantas Polres Jaktim Dijatuhi Sanksi, 'Ngeyel' Gelar Razia Kendaraan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 19 Maret 2020 | 21:30 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi ke sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Sebab, 'ngeyel' menggelar razia kendaraan di masa pandemi Corona.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengatakan sudah menginstruksikan agar razia skala besar untuk sementara dikurangi.

"Makanya kami beri sanksi. Namun soal sanksi itu urusan internal kepolisian," kata Sambodo di Ciracas, Jakarta Timur, (19/3/20).

(Baca Juga: Razia Kendaraan Pakai Plang Digelar, Kasatlantas Polres Jakarta Timur Menampik)

Selama masa pandemi Corona, anggota Dirlantas Polda Metro Jaya tetap bisa menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

Namun bukan razia skala besar dengan plang pemberitahuan seperti yang dilakukan sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

"Hanya pelanggaran-pelanggaran tertentu yang berpotensi laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Melawan arus, dan pelanggaran jalur busway," ujarnya.

Sambodo menuturkan belum mengetahui perihal empat razia resmi yang dilakukan jajarannya sejak 15 sampai 17 Maret 2020.