Anggota Satlantas Polres Jaktim Dijatuhi Sanksi, 'Ngeyel' Gelar Razia Kendaraan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 19 Maret 2020 | 21:30 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor (Irsyaad Wijaya - )

Disebutkan, pertama dilakukan di Jalan Raya Bogor sebelum apartemen Prajawangsa, (15/3/2020).

Lalu kedua di Jl Panjaitan arah Cawang, (16/3/20).

Razia yang melibatkan belasan personel juga digelar di dua jalur Jalan Raya Bogor, sebelum Gudang Air Pasar Rebo, (17/3/20).

"Nanti saya beritahu Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk dihentikan sementara," tuturnya.

(Baca Juga: Razia Kendaraan di Jakarta Dihentikan Sementara, 4.300 Polisi Diturunkan)

Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Suhli menuturkan sudah menegur sejumlah anggotanya yang masih membandel.

Pasalnya Dia telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan razia skala besar selama masa pandemi Corona sejak 14 Maret 2020.

"Sudah diingatkan akan tetapi yang bersangkutan malah melakukannya. Semuanya sudah saya panggil dan langsung saya berikan teguran atas aksi (razia) yang dilakukan," kata Suhli.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/03/19/razia-saat-pandemi-virus-corona-anggota-polrestro-jakarta-timur-dapat-sanksi