Otomotifnet.com - Waktu pelayanan pajak kendaraan dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta disunat.
Kebijakan ini diambil Direktorat Polda Metro Jaya imbas mewabahnya virus corona.
"Iya betul ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, (23/3/20).
Sambodo menjelaskan, kebijakan pembatasan jam operasional itu diberlakukan hingga 31 Maret 2020.
(Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku Dari 17-30 Maret 2020? Perpanjang Diundur ke April)
Jam operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk jam operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Jumat.
Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR