"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin.
Polisi pun memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020.
Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR