Otomotifnet.com - Waktu pelayanan pajak kendaraan dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta disunat.
Kebijakan ini diambil Direktorat Polda Metro Jaya imbas mewabahnya virus corona.
"Iya betul ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, (23/3/20).
Sambodo menjelaskan, kebijakan pembatasan jam operasional itu diberlakukan hingga 31 Maret 2020.
(Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku Dari 17-30 Maret 2020? Perpanjang Diundur ke April)
Jam operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk jam operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Jumat.
Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Unit pelayanan STNK yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin-Jumat, sementara Sabtu tidak ada pelayanan.
Untuk wilayah Banten, unit pelayanan STNK di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB pada Senin-Jumat.
Sedangkan Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Adapun, unit pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Kamis.
(Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM di Jakarta Tetap Dilayani, Cek Suhu Tubuh Dulu)
Serta pukul 08.00 hingga 11.00 WIB pada Jumat-Sabtu.
Sebelumnya, polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.
Mereka pun tak diwajibkan membuat SIM baru.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin.
Polisi pun memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020.
Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR