Otomotifnet.com - Pengendara ojek online tengah diperjuangkan agar tetap bisa bawa penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar berlaku di Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk menawar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, yang salah satu pasalnya melarang ojek online mengangkut penumpang.
Dalam lembar lampiran di halaman 23 huruf i, dijelaskan layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.
Lobi ke pemerintah pusat ini disebutkan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga: Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, Minta Kompensasi Rp 100 Ribu Per Hari!
"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI, (8/4/20).
"Mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," tambah Anies.
Berdasarkan pengakuan operator ojek online, kata Anies, mereka telah menyiapkan mekanisme dan skenario dalam menyikapi kebijakan PSBB.
"Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap (prosedur tetap) itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," ucapnya.
"Sekarang kami sedang menunggu finalisasinya seperti apa, sehingga nanti masuk dalam ketentuan (Peraturan Gubernur) yang sama," jelasnya.
Anies mengaku, sebetulnya Dia telah merampungkan Pergub yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan PSBB.
Di antaranya mekanisme pemberian sembako bagi masyarakat, pembubaran perkumpulan masyarakat di atas lima orang, pembatasan jam operasi dan jumlah penumpang di angkutam umum dan sebagainya.
Hanya satu yang masih terganjal, yakni persoalan izin ojol dalam kebijakan PSBB.
"Penyusunan Pergub sendiri, praktis sudah selesai hanya ada satu hal yang masih menunggu terkait dengan ojek," ungkapnya.