Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojek Online Masih Ditagih Leasing, OJK Bagi Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 Maret 2020 | 14:55 WIB
Ilustrasi debt collector mengincar kreditur yang belum bayar cicilan
dok. MOTOR Plus
Ilustrasi debt collector mengincar kreditur yang belum bayar cicilan

Otomotifnet.com - Penangguhan atau keringanan kredit bagi pengendara ojek online, pedagang kecil, UMKM dan pekerja upah harian sudah dipidatokan presiden Joko Widodo.

Namun faktanya, beberapa bank dan pihak leasing belum sepenuhnya mematuhi dengan dalih Surat Keputusan (SK) belum turun.

Maka hingga SK belum turun, pihak debitur masih diwajibkan membayar cicilan sesuai waktu di tengah mewabahnya virus corona yang berimbas pada semua sektor ekonomi.

Seperti cerita beberapa rekan pengendara ojek online bernama Robi yang masih ditagih cicilan kredit Yamaha NMAX yang dipakainya mencari nafkah sehari-hari.

(Baca Juga: Bank dan Debt Collector Ingat! Jokowi Larang Kejar Cicilan Kredit Kendaraan Ojek dan Taksi)

"Itu yang mau saya tanyain? Saya masih ditagihin. Setiap hari. Ini baru kemarin ditagih lagi," ungkap Robi seraya menunjukkan riwayat chat dari pihak leasing, (29/3/20).

"Di-wa terus, ini sudah cicilan ke-15 tapi bulan ini dipastikan nunggak," tambahnya.

Robi mengatakan tidak adanya Surat Ketetapan (SK) dari Presiden yang membuat pihak leasing masih menagih kepadanya.

"Kalau punya tabungan mah, mendingan saya di rumah. Enggak keluar (rumah) berarti enggak ada pemasukan. Cuman kan faktor kebutuhan tiap hari jalan terus," jelasnya pria anak dua tersebut.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Instagram/@ojkindonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa