Uang Muka Mobil Baru Anggota DPR RI Rp 116 Juta Per Orang Batal Ditransfer

Irsyaad Wijaya - Jumat, 10 April 2020 | 16:00 WIB

Ilustrasi mobil anggota DPR RI (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Anggota DPR RI batal mendapatkan uang sebesar Rp 116.650.000 juta per orang dari negara untuk uang muka pembelian mobil.

Yup, sejatinya tiap anggota DPR RI mendapat transferan Rp 116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen pada 7 April 2020 kemarin.

Namun hal tersebut batal dilaksanakan karena dana sebesar itu dialihkan untuk penanganan virus corona di Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, pemberian uang DP pembelian mobil keanggota dewan sudah ditunda dan anggarannya dialihkan ke penanganan Covid-19.

Baca Juga: Toyota Crown Menteri Sudah Parkir di Gedung DPR. Pejabat Naik Hybrid

"Kemudian, sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah Covid-19 secara nasional," ujar Indra, (8/4/20).

Indra belum dapat memastikan sampai kapan penundaan pemberian uang muka pembelian mobil pribadi tersebut akan berakhir.

"Belum diputuskan lagi (kapan diberikan uang muka pembelian mobil)," ucap Indra.

Pemberian fasilitas uang muka untuk anggota dewan, sesuai PP No 68 Tahun 2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perseorangan.