Dalam PP tersebut, fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan dilantik.
Anggota DPR periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2020, dan seharusnya pemberian fasilitas uang muka dibayarkan pada 7 April 2020.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.