Uang Muka Mobil Baru Anggota DPR RI Rp 116 Juta Per Orang Batal Ditransfer

Irsyaad Wijaya - Jumat, 10 April 2020 | 16:00 WIB

Ilustrasi mobil anggota DPR RI (Irsyaad Wijaya - )

Dalam PP tersebut, fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan dilantik.

Anggota DPR periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2020, dan seharusnya pemberian fasilitas uang muka dibayarkan pada 7 April 2020.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/09/uang-muka-pembelian-mobil-pribadi-rp-116-juta-per-anggota-dpr-dialihkan-untuk-penanganan-covid-19