Mobil Pribadi dan Bus Pariwisata Dilarang Melintasi Puncak Bogor Saat PSBB

Irsyaad Wijaya - Senin, 13 April 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi jalur puncak (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mobil pribadi dan bus pariwisata dilarang memasuki kawasan Puncak, Bogor saat penerapan PSBB, 15 April 2020 mendatang.

Seperti diketahui, Bogor, Jawa Barat juga mendapat persetujuan Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kabupaten Bogor terkait pembatasan kendaraan selama PSBB.

Selain kendaraan yang masuk ke wilayah perkotaan, pembatasan kendaraan juga akan dilakukan di kawasan puncak.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Akses Jalan Keluar Masuk Ibu Kota Tidak Ditutup

Bahkan, kendaran pribadi yang berpelat nomor luar daerah dilarang untuk melintas jalur puncak.

Tidak hanya kendaraan pribadi saja, jalur puncak juga akan ditutup untuk bus pariwisata selama pemberlakuan PSBB.

"Jalur puncak itu masuk wilayahnya Kabupaten Bogor, tetapi kami sudah berkoordinasi terkait pengawasan," kata Eko, (12/4/20).

"Untuk sementara, kendaraan pelat B atau luar daerah tidak boleh melintas dan diminta untuk balik kanan," jelas Eko.