STNK dan Pelat Nomor Motor Baru Idealnya Selesai Berapa Hari?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 13 April 2020 | 13:40 WIB

Ilustrasi motor baru Kawasaki Ninja 250, apakah harganya ikut naik di tengah wabah virus corona? (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Biasanya tiap membeli motor baru, STNK dan pelat nomor tak langsung diberikan saat itu juga.

Konsumen harus menunggu beberapa waktu dan umumnya proses pelat nomor jadi selama 14 hari kerja.

Namun tak jarang konsumen baru mendapatkannya lebih dari dua minggu karena beberapa alasan dari pihak dealer.

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menjelaskan masa tunggu pembuatan STNK dan pelat nomor tersebut.

Baca Juga: STNK 'Aspal' Beredar, Modal Cairan Kimia, Meyakinkan Pakai Hologram

Otomotif/Aan
STNK Peugeot Metropolis 400i

"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak diler," ungkap Kompol Martinus, (11/2/20).

Martinus menilai, peran STNK bagi kendaraan bermotor sangat penting dan wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor.

Dokumen ini merupakan identitas kendaraan yang legal, meliputi nomor registrasi polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta detail spesifikasi kendaraan itu sendiri.

"Kalau proses di polisi tidak lama, karena idealnya saat BPKB selesai langsung jadi. Biasanya 1 minggu seharusnya sudah selesai semua," sambungnya.