SIM Rusak Tapi Masih Berlaku, Polisi Tak Berhak Menilang, Ini Alasannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Jumat, 17 April 2020 | 21:00 WIB

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi) (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Cara Mengurus

Polri memberi kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu mengikuti ujian dari awal layaknya pembuat baru.

Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Seperti dilansir situs resmi Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang dan rusak adalah:

Pertama, mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang atau rusak; kedua, mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; ketiga, melengkapi surat keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.