Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Dihapus Hingga 29 Mei 2020

Hendra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 22 April 2020 | 11:45 WIB

Kantor Samsat Jakarta Timur (Hendra,Irsyaad Wijaya - )

Senada dengan Bapenda, pihak kepolisian pun memberikan dispensasi mengenai pengendara yang masa berlaku pajaknya habis pada saat PSBB.

"Perpanjangan dilakukan setelah kondisi aman. Keterlambatan tidak akan dikenakan denda," jelas Irjen Istiono, Kakorlantas Polri.