Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Dihapus Hingga 29 Mei 2020

Hendra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 22 April 2020 | 11:45 WIB

Kantor Samsat Jakarta Timur (Hendra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama pandemi corona.

"Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan," kata Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin.

Ia menyebutkan, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak.

Surat ini sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Dihapus, Waktu Tak Terhingga

"Penerapan penghapusan sanksi denda berlaku hingga 29 Mei 2020," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dengan adanya kebijakan ini, beberapa pelayanan berhenti operasi.

Salah satunya, Samsat yang berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Senada dengan Bapenda, pihak kepolisian pun memberikan dispensasi mengenai pengendara yang masa berlaku pajaknya habis pada saat PSBB.

"Perpanjangan dilakukan setelah kondisi aman. Keterlambatan tidak akan dikenakan denda," jelas Irjen Istiono, Kakorlantas Polri.