Otomotifnet.com - Pihak Kepolisian menyediakan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi rekan-rekan difabel yang ingin mengendarai motor.
Bukan SIM C seperti umumnya, melainkan SIM D (Difabel).
Hal ini telah tercantum di pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.
Baca Juga: SIM Rusak Tapi Masih Berlaku, Polisi Tak Berhak Menilang, Ini Alasannya
Selama ini, penyandang difabel yang memilih untuk terus berusaha berkendara seperti orang lain pada umumnya mengalami kesulitan.
Mereka bahkan sering terkena tilang karena tidak memiliki SIM.
Sementara selama ini, SIM yang diterbitkan polisi hanya diperuntukkan bagi pengendara motor dengan tubuh normal.
Bahkan ada beberapa yang beranggapan penyandang disabilitas tuli belum bisa mendapatkan SIM D karena terganjal aturan.
Penyandang disabilitas tuli disebut tidak bisa berkomunikasi dan mendengar dengan baik.
Di sisi lain, dibutuhkan kepekaan pendengaran saat berkendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin berikan penjelasannya.
Menurut Lalu Edwin, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan pada pasal 24 tentang persyaratan pendaftaran peserta uji SIM yaitu :
a. Usia
b. Administrasi
c. Kesehatan
Baca Juga: SIM D Sudah Disiapkan, Ikut Tes Tipe Kendaraan Khusus, Segini Biayanya
Persyaratan kesehatan pada poin c tersebut dijelaskan lebih lanjut pada pasal 34 salah satu aspeknya adalah kesehatan jasmani.
Pada pasal 35 dijelaskan kembali bahwa salah satu aspek dari kesehatan jasmani adalah pendengaran.
Mengenai aspek pendengaran disebutkan pada pasal 35 ayat 3 bahwa kesehatan pendengaran. Lantas, apakah tunarungu bisa memiliki SIM?
"Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh," kata Lalu Edwin saat dihubungi (22/4/20).