Kemenhub Terbitkan Permenhub Tentang Mudik, Bisa Kena Sanksi

Raspatidana - Jumat, 24 April 2020 | 13:15 WIB

Ilustrasi pencegatan mobil dan motor pemudik oleh polisi saat masuk Semarang (Raspatidana - )

Otomotifnet.com - Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (21/4) telah memutuskan melarang masyarakat mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pada Kamis (23/4).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Permenhub mengatur larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.

"Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang,"

Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang, Kemenhub Siapkan Peraturan Plus Sanksi

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor," ujarnya.

Meski demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan dalam Permenhub ini.

Yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah-wilayah PSBB, zona merah dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB seperti misalnya Jabodetabek.