Kemenhub Terbitkan Permenhub Tentang Mudik, Bisa Kena Sanksi

Raspatidana - Jumat, 24 April 2020 | 13:15 WIB

Ilustrasi pencegatan mobil dan motor pemudik oleh polisi saat masuk Semarang (Raspatidana - )

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap.

Mulai pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik

Tahapannya, 24 April sampai 7 Mei 2020 diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan.

Tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan.