Ganjil Genap Jakarta Masih Dicabut, Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 April 2020 | 12:20 WIB

Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang.

Alhasil beberapa aturan terkait sektor lalu lintas ikut diperpanjang.

Salah satunya aturan ganjil genap untuk mobil pribadi dan motor yang juga  diperpanjang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk semua aturan lalu lintas saat ini mengacu pada regulasi PSBB yang diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.

Baca Juga: Kebijakan Bebas Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Ini Tanggalnya

"Aturanya kita buat satu paket, jadi termasuk dengan ganjil genap itu masih diperpanjang juga hingga PSBB berakhir," terang Sayfrin, (25/4/20).

"Termasuk di dalamnya ada pembatasan untuk penumpang mobil pribadi dan transportasi umum, juga aturan untuk pengguna motor," ujar Syafrin.

Sama seperti sebelumnya, Syafrin menjelaskan pencabutan sementara pembatasan mobil dengan ganjil genap agar masyarakat yang masih beraktivitas pada sektor yang dikecualikan bisa menggunakan mobil pribadi.

Kondisi ini penting untuk menghindari adanya penumpukan pada moda transportasi yang dianggap rawan penularan virus corona.