Otomotifnet.com - Meski sesama Jawa Timur, namun mobil dan motor pelat nomor L, W, S, AG, N dan juga dari Bali yakni DK diusir dari kota Madiun.
Razia kendaraan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 kota Madiun dilaksanakan di perempatan Rejoagung, Madiun, (4/5/20).
Sejumlah kendaraan yang akan masuk ke Kota Madiun, melalui Jalan Basuki Rachmat dan Jalan Yos Sudarso diperiksa oleh petugas.
Para petugas menghentikan mobil dari luar kota untuk dimintai keterangan, jika tak ada kepentingan langsung diusir untuk putar balik.
Baca Juga: Nekat Mudik, Ketahuan Petugas, 9.642 Kendaraan Diminta Putar Balik
Petugas juga memeriksa suhu pengemudi menggunakan pengukur suhu.
Kabag Sumda Polres Madiun Kota, Kompol Basuki Dwi Koranto menuturkan, operasi tersebut bertujuan untuk menghalau pendatang dari luar kota.
Utamanya dari daerah zona merah virus Corona Covid-19 agar tidak masuk ke Kota Madiun.
"Untuk kegiatan hari ini, sesuai dengan target, kami berusaha menghalau kendaraan dari luar kota yang ingin masuk ke kota Madiun, kami putar balikan arah jangan sampai masuk ke Kota Madiun yang masih zero Covid-19," ujarnya, ketika dikonfirmasi di lokasi.