Mobil Pribadi Masih Bisa Keluar Jakarta, Dishub Kasih Tiga Syarat

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 Mei 2020 | 19:00 WIB

Mobil pribadi bisa keluar Jakarta, tapi ada tiga syarat (Irsyaad Wijaya - )

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.

"Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," kata Doni.

Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.

Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/07/13300381/kendaraan-pribadi-diperbolehkan-melintas-keluar-jakarta-ini-kriteria-dan?page=all#page3