Mobil Pribadi Masih Bisa Keluar Jakarta, Dishub Kasih Tiga Syarat

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 Mei 2020 | 19:00 WIB

Mobil pribadi bisa keluar Jakarta, tapi ada tiga syarat (Irsyaad Wijaya - )

Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan ini juga hanya diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami atau istri, anak, saudara kandung) yang sakit keras atau meninggal dunia.

"Ketiga ini juga diperbolehkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia atau mahasiswa yang ada di luar negeri mau pulang ke daerah asalnya sampai Soekarno Hatta akan difasilitasi," kata Syafrin.

Syafrin pun menegaskan, tiga kriteria ini tidak bisa sembarangan keluar masuk tanpa ada surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Mudik Darurat Pakai Surat RT dan RW Boleh? Ini Penjelasan Polisi

Dok. Jasa Marga
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik.

Sementara, untuk mahasiswa harus ada surat keterangan dari universitasnya.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat dan bersih dari Covid-19.

"Jadi yang akan keluar Jabodetabek harus ada izin, ada surat keterangan bersih Covid-19 dan itu hanya kegiatan yang dikecualikan dari PSBB," tutur dia.

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi diperbolehkan beroperasi kembali mulai 7 Mei 2020.