Mudik Darurat Pakai Surat RT dan RW Boleh? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 4 Mei 2020 | 15:45 WIB

Titik pemeriksaan di tol Bekasi Timur (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2020.

Namun tak dipungkiri banyak warga yang tetap ngotot untuk balik ke kampung halaman meski dengan berbagai cara.

Tak terkecuali hingga berbohong ke petugas jika dalam kondisi darurat agar tetap bisa mudik.

Namun Korlantas Polri tetap melarang warga untuk mudik dalam kondisi apapun.

Baca Juga: Mudik Tidak Dilarang 100 Persen, Polisi Bagi Tips Biar Bisa Lolos

"Enggak benar, salah mengutipnya itu dan tidak ada yang bisa mudik, saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin saat dihubungi, (1/5/20).

Dari informasi yang beredar, warga masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Syaratnya, membawa surat keterangan dari instansi terkait, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung.

Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menegaskan bahwa mudik dengan syarat keterangan RT/RW itu tidak benar.