Mudik Darurat Pakai Surat RT dan RW Boleh? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 4 Mei 2020 | 15:45 WIB

Titik pemeriksaan di tol Bekasi Timur (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

"Mereka yang mengunjungi keluarga karena meninggal dunia itu tentunya Polisi juga punya pertimbangan diskresi di lapangan, keterangan RT/RW yang dimaksud itu tidak mutlak sebenarnya," jelasnya.

"Cukup lisan atau tertulis untuk kepentingannya apa? Kepentingannya adalah untuk mengindentifikasi daerah asal yang bersangkutan," kata Irjen Istiono saat dikutip dari laman NTMC Polri.

Meski begitu, Ia menyebut tetap ada diskresi dari pihak berwenang di lapangan untuk mempertimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik.

Meskipun demikian, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak mudik selama musim pandemi Corona saat ini.

Baca Juga: Pemudik Rela Bayar Rp 450 Ribu Tapi Duduk di Bagasi Bus, Lokasi di Terminal Ciledug

"Mudah-mudahan semua masyarakat bisa sadar dengan adanya larangan mudik," ungkapnya.

Untuk diketahui, Benyamin menegaskan, sejauh ini sanksi terberat yang didapat pemudik yang membandel hanya disuruh putar balik.

Operasi ketupat yang dilakukan Polri disebutnya sebagai operasi persuasif.