Mudik Darurat Pakai Surat RT dan RW Boleh? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 4 Mei 2020 | 15:45 WIB

Titik pemeriksaan di tol Bekasi Timur (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2020.

Namun tak dipungkiri banyak warga yang tetap ngotot untuk balik ke kampung halaman meski dengan berbagai cara.

Tak terkecuali hingga berbohong ke petugas jika dalam kondisi darurat agar tetap bisa mudik.

Namun Korlantas Polri tetap melarang warga untuk mudik dalam kondisi apapun.

Baca Juga: Mudik Tidak Dilarang 100 Persen, Polisi Bagi Tips Biar Bisa Lolos

"Enggak benar, salah mengutipnya itu dan tidak ada yang bisa mudik, saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin saat dihubungi, (1/5/20).

Dari informasi yang beredar, warga masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Syaratnya, membawa surat keterangan dari instansi terkait, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung.

Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menegaskan bahwa mudik dengan syarat keterangan RT/RW itu tidak benar.

"Mereka yang mengunjungi keluarga karena meninggal dunia itu tentunya Polisi juga punya pertimbangan diskresi di lapangan, keterangan RT/RW yang dimaksud itu tidak mutlak sebenarnya," jelasnya.

"Cukup lisan atau tertulis untuk kepentingannya apa? Kepentingannya adalah untuk mengindentifikasi daerah asal yang bersangkutan," kata Irjen Istiono saat dikutip dari laman NTMC Polri.

Meski begitu, Ia menyebut tetap ada diskresi dari pihak berwenang di lapangan untuk mempertimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik.

Meskipun demikian, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak mudik selama musim pandemi Corona saat ini.

Baca Juga: Pemudik Rela Bayar Rp 450 Ribu Tapi Duduk di Bagasi Bus, Lokasi di Terminal Ciledug

"Mudah-mudahan semua masyarakat bisa sadar dengan adanya larangan mudik," ungkapnya.

Untuk diketahui, Benyamin menegaskan, sejauh ini sanksi terberat yang didapat pemudik yang membandel hanya disuruh putar balik.

Operasi ketupat yang dilakukan Polri disebutnya sebagai operasi persuasif.